Menindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi covid-19, maka PPKPI melakukan usaha-usaha untuk mencegah penyebaran dari virus ini. Beberapa hal yang dilakukan yaitu :
1. Melakukan sosialisasi kepada pegawai dan siswa pelatihan mengenai Instruksi Gubernur Jakarta No.16 Tahun 2020..
2. Melakukan pemeriksaan suhu kepada setiap pengujur kantor PPKPI dengan menggunakan thermometer gun.
3. Menghimbau kepada seluruh pegawai, siswa pelatihan dan tamu untuk melakukan cuci tangan dengan sabun.
(Jakarta, 4 Maret 2020)
Komentar
Belum Ada Komentar